16 Oktober, 2008

Pemindahan Tempat Haji

Kiai se-Jateng belum mencapai kata sepakat mengenai dampak sah atau tidaknya, pemindahan beberapa tempat pelaksanaan haji, perubahan ritual haji seperti tempat sai, mabit, dan jamarat oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut pendapat para ulama, sebelum diambil konsensus hukum mengenai masalah ini, perlu dilakukan pemahaman mendetail, termasuk memahami secara geografi mengenai persoalan mabit dan jamarat.


Hal ini dianggap penting, karena tempattempat tersebut secara rinci diatur dalam Alquran, sunnah maupun kitab-kitab fiqh. Persoalan-persoalan itu muncul dalam pembahasan yang dilakukan di Ponpes Edi Mancoro Gedangan Tuntang, Kabupaten Semarang Selasa (15/4) siang. Kegiatan itu diikuti sekitar 150 kiai dan para pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu para ulama juga akan melakukan pelacakan secara historis untuk mendapatkan pengertian yang hakiki dari Sofa dan Marwa, apakah ia gunung, apa bukit, apa gundukan. Jika pemindahan tempat sai itu memang keluar dari lingkup Sofa- Marwa, tentu membawa konsekuensi keabsahan haji bagi umat Islam yang berpegang teguh pada fiqh. Para ulama memandang bahwa pemindahan tempat sai akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintahan Arab Saudi, baik konsekuensi dunia maupun akhirat.

Khusus permasalahan pemindahan tempat ibadah haji, para ulama mengusulkan dua alternatif kepada pemerintah RI. Pertama, pemerintah RI diharapkan memfasilitasi terbentuknya semacam Komite Hijaz jilid II yang terdiri dari para ulama untuk menanyakan langsung kepada pemerintah Arab Saudi pandangan dan keyakinan umat Islam Indonesia. Kedua, para ulama meminta kepada pemerintah RI untuk secara resmi mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi terkait masalah pemindahan tempat sai, mabit dan jamarat.

Sementara, Cendikiawan muslim asal Rembang KH Mustofa Bisri (Gus Mus) mengatakan, mengenai persoalan masa dan jamarat, perlu dipahami pengertian dari Sofa dan Marwa.

"Apakah tempat itu adalah gunung, bukit, atau hanya gumukan saja. Jika pemindahan tempat sai itu memang keluar dari lingkup Sofa-Marwa, tentu membawa konsekuensi keabsahan haji bagi umat Islam yang berpegang teguh pada fiqh," kata Gus Mus.

Di samping itu, lanjut Gus Mus, pemerintah Arab Saudi yang melakukan pemindahan tempat sai ini akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung, konsekuensi dunia dan akhirat.

Sementara, mengenai jamarat yang sekarang tidak ada tugunya lagi, perlu ada penegasan apakah melempar jumrah itu harus mengenai tugu atau harus masuk lubang saja. Sebab, jika harus mengenai tugu, namun sekarang tugunya sudah tidak ada karena sudah diganti tembok.

Menurut Gus Mus, pemerintah Arab Saudi lebih mementingkan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji. Akan tetapi, di sisi lain Arab Saudi tidak mempertimbangkan aspek fiqh haji. Ini yang harus disikapi para ulama dan pemerintah RI.

Gus Mus juga mengingatkan, agar para ulama perlu memahami secara detail permasalahan haji ini, di samping mengenai fiqh juga perlu mengetahui peta georgrafi Arab Saudi, khususnya Makkah.

Semua Paragrap yang di sembunyikan

Read More… Read More…

Tidak ada komentar:


EsEncHE's world

My Japanese Name Is...
Namiko Askikaga

**Seuntai Kata Bijak**

Don't try to live so wise, don't try 'coz you're so right..Don't dry with fakes or fears 'coz you will hate yourself in the end

**pikktuuree*

**pikktuuree*

Me N My Classmates